Hindari Honorer Titipan, BKD Pastikan Verifikasi Data

Kepala BKD Provinsi Papua Nicolaus Wenda

JAYAPURA, FP.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua sangat selektif dalam menetapkan nama yang akan diusulkan pada pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai.

Kepala BKD Provinsi Papua Nicolaus Wenda kepada wartawan di Jayapura, Senin ( 14/9/2020) mengungkapkan, pengangkatan tenaga Honorer K2 jadi pegawai berdasarkan Surat Keputusan OPD.

Read More
iklan

“Jadi kami melakukan verifikasi data berdasarkan SK, jadi tidak menerima tambahan dari luar dan ini bukan membuka peluang penerimaan honorer baru tetapi untuk mengatasi masalah (tenaga honorer) yang selama ini tidak diurus nasibnya,” kata Wenda.

Dikatakannya, tenaga honorer yang akan diakomodir merupakan mereka yang benar-benar telah honor dan bekerja selama ini baik di provinsi mau pun di kabupaten/kota.

“Kita tidak menerima yang baru tetapi yang sudah ada dan yang selama ini telah bekerja, oleh karena  itu kami validasi data dan menyusun dengan baik berdasarkan analisis dan peta jabatan pada masing-masng kabupaten dan provinsi,” terangnya.

Lanjutnya, untuk menentukan hal tersebut maka BKD Provinsi Papua akan melakukan pertemuan dengan kepala BKD, Sekda dan kepala daerah kabupaten/kota untuk membuat kesepakatan.

“Kami sudah mengundang kepala BKD se-Papua, bupati dan sekda untuk bersama-bersama melaksanakan kesepakatan pengangangkatan tenaga honorer,” ujarnya.

Pertemuan rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (15/9/2020), untuk membahas pengaturan tenaga honorer di kabupaten/kota maupun provinsi.

“Pak wagub telah menyampaikan permintaan 20.000 tenaga honorer di Papua secara umum, namun secara rinci besok kami akan melakukan pertemuan dengan kepala BKD dan para bupati serta sekda se-Papua untuk mengambil kesepakatakan bersama tentang pelaksanaan kesiapan penerimaan honorer,” ucapnya.

Sekarang ini jumlah tenaga honorer di provinsi sekitar 552 orang, sementara untuk kabupaten/kota sekitar 15.000 orang.

“Untuk pembagiannya, kemungkinan kami akan bagi per kabupaten/kota dan provinsi,” katanya lagi.

Mengenai larangan OPD menerima tenaga honorer baru, ia mengaku sudah ada edaran Gubernur agar OPD tidak lagi melakukan perekrutan honorer.

“Sudah ada surat edaran gubernur tahun 2013 bahwa kepala OPD atau SKPD tidak berhak menerima tenaga honorer itu sudah jelas, edaran sudah ada. Namun sementara ini OPD tidak menaati edaran tersebut, sehingga terjadi pembengkakan honorer,” tambahnya. FPKontr3

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0 comments