Implementasi BLUD RSUD Abepura Menunggu Dukungan Peraturan Kepala Daerah

Ketua BLUD RSUD Abepura dokter Minhas Matturungan (dok FP)

ABEPURA, FP.COM – Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Yang dimaksud BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daearah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya,” ungkap Ketua BLUD RSUD Abepura dr. Minhas Matturungan, Jumat (23/12/2022).

Read More
iklan

Minhas juga menjawab pertanyaan dan keraguan dari implementasi BLUD seperti apakah alokasi APBD secara otomatis dihentikan atau berkurang. Katanya, BLUD diterapkan pada layanan dasar sehingga masuk dalam urusan wajib, dan tetap wajib dibiayai pemerintah sampai BLUD dinyatakan surplus dan dinyatakan tidak memerlukan anggaran dari pemerintah.

Secara teknis, dengan status BLUD, rumah sakit akan merencanakan dan mengelola secara langsung pendapatannya dan mengendalikan semua urusan internal rumah sakit secara fleksibel.

“Ada aturan BLUD yang diberikan kepada kita sehingga kita bisa melakukan pelayanan itu lebih cepat. Kalau selama ini kas pemasukan rumah sakit disetor ke kas daerah melewati proses sidang, kalau sekarang tidak, rekening rumah sakit itu di SK-kan oleh gubernur. Lalu, pengadaan obat dan barang habis pakai itu bisa dengan cepat kita belanja tidak menunggu lewat lelang yang prosesnya lama,” jelasnya.
Ia berharap, fungsi organisasi dapat berjalan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing menuju praktek bisnis yang sehat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan perlunya peraturan kepala daerah (Perkada) untuk mendukung sistem BLUD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018.
Hingga kini, semua pasal Perkada yang dimaksud telah dibahas dengan Biro Hukum dan Asisten III, Inspektorat, BPKP, dan BPK.
“Kami sudah naikkan dari tahun 2021 dan puji Tuhan sudah keluar disposisi Bapak Sekda untuk segera ditandatangani,” ungkap Minhas.
“Perkadanya itu terkait pejabat pengelola, pembinaan dan pengawasan, remunerasi, pola tata kelola, tata cara penghapusan piutang yang sama dengan Perkada pengelolaan keuangan BLUD, lalu ada juga pasal 77 ayat 1 tentang Pengadaan barang dan jasa serta pasal 83 ayat 6 tentang tarif layanan dan banyak lagi,” sambungnya.
Ia juga menyatakan jika Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD terbuka terhadap ASN dan non-ASN, bahkan termasuk pimpinan BLUD direktur rumah sakit. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *