Ini Kriteria Debitur yang Mendapat Kelonggaran Pembayaran Angsuran

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak.

JAYAPURA, FP.COM – Dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia termasuk di Papua dan Papua Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai counter cyclical (menjaga kestabilan ekonomi) dalam mengantisipasi dampak Corona Virus Disease atau Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, dimana salah satunya memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sampai dengan plafond Rp10 miliar berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok dan atau bunga saja selama setahun setelah ditetapkan tanggal 13 Maret 2020 dan kebijakan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.

Read More
iklan

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menyebutkan, masih dalam kebijakan tersebut, OJK meminta kepada perbankan untuk proaktif mengidentifkasi debitur yang terkena dampak Covid-19 termasuk debitur UMKM dan debitur berpotensi restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai dengan mekanisme pemantauan.

“Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja penghasilan harian, informal, ojek online, nelayan dan sebagainya akan dilakukan assesment oleh bank sebagai kreditur,” lanjut Adolf, Selasa (24/3/2020).

Untuk membantu pekerja informal atau yang berpenghasilan harian, OJK akan melakukan pelonggaran ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan multifinance dengan tujuan agar seluruh sektor usaha tetap terjaga dan berjalan.

Adapun rencana relaksasi akan berhubungan dengan:

a. Penundaan pembayaran yang berkaitan dengan schema chanelling dan joint finance perusahaan pembiayaan dengan perbankan.

b. Metode kredit eksecuting antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari bank akan menggunakan mekanisme restrukturisasi sesuai kebijakan pada point 1.

Adolf menyebutkan, potensi debitur di Papua dan Papua Barat yang terdampak Covid-19 utamanya pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan UMKM antara lain rumah makan, cafe dan sebagianya.

Dengan adanya penerapan kebijakan tersebut bagi perbankan di Papua dan Papua Barat, maka Non Performing Loan (NPL/kredit macet) tidak akan meningkat signifikan sampai setahun ke depan.

“Debitur bisa mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran angsuran sehingga daya beli atau usaha debitur tetap berjalan dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” ucap Adolf. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *