JAYAPURA, FP.COM – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Recky Amrauw membantah adanya isu penutupan pelabuhan dan bandara.
“Sesuai surat edaran relaksasi tahap III pada 3 Juli 2020 lalu, di mana relaksasi sampai 31 Juli 2020 atau belum ada kebijakan serta keputusan penutupan bandara maupun pelabuhan,” katanya kepada wartawan di Jayaputa melalui zoom meeting, Rabu (22/7/2020).
Ditegaskan, tranportasi laut mau pun udara tetap dibuka sesuai surat edaran dari tanggal 3 Juli itu.
Namun, diakui pula, sebelum masa berakhirnya masa relaksasi tahap III akan ada evaluasi, lalu disusul kebijakan lainnya. FPKontr3