JAYAPURA, FP.COM – Perjuangan tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menemui titik terang. Hal tersebut terungkap pada pertemuan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Pemerintah Provinsi Papua yang dihadiri Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, Pj. Sekda Papua Ridwan Rumasukun, Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda terkait tuntutan tenaga honorer Papua di kantor Kemenpan RB Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Nicolaus Wenda mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, tenaga honorer K2 akan langsung diangkat jadi pegawai tanpa melalui tes.
“Tadi disampaikan diangkat langsung tanpa harus mengikuti tes. Untuk itu, setelah kembali ke Jayapura, kami berencana akan menggelar rapat bersama kepala BKD se-Papua,” katanya.
Pertemuan BKD se-Papua tersebut rencananya dilaksanakan pecan depan untuk membuat satu kesepakatan dalam menyusun data valid honorer sesuai kebutuhan yang ada.
Namun demikian, untuk pengangkat tenaga honorer tersebut terlebih dahulu kabupaten dan kota se-Papua diberikan waktu hingga November 2020 untuk menyelesaikan pendataan seluruh tenaga honorer yang ada sesuai kebutuhan.
“Tadi kami habis rapat dengan Menpan dan BKN dan sampaikan jumlah honorer se-Papua ada sekitar 2000 lebih, makanya kami diberikan waktu untuk menyusun berdasarkan kebutuhan,” kata Wenda.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2020, seratusan tenaga honorer kabupaten/kota kembali mendatangi Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura. Mereka menuntut segera diangkat menjadi PNS dalam formasi penerimaan CPNS tahun 2019 – 2020.
Koordinator aksi itu, Frits Awom mengatakan, perjuangan tenaga honorer sudah berlangsung sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal. Akan tetapi, hingga kini tuntutan tenaga honorer itu belum juga dipenuhi.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu sudah jelas, tidak hanya berbicara soal disiplin pegawai, tapi juga mengatur tentang perlindungan pekerja, tenaga medis, guru. Bahkan di Pasal 132 telah dinyatakan masalah kepegawaian di daerah dengan otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah konflik, daerah terpencil, dan daerah istimewa diatur berdasarkan kebutuhan daerah,” kata Awom. FPKontr3