JAYAPURA, FP.COM – Tujuh terdakwa tuduhan makar asal Papua telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020).
Majelis hakim memutuskan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan makar dalam aksi unjuk rasa tahun lalu di Jayapura yang berujung rusuh. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes tersebut menyusul perlakuan rasis terhadap mahasiswa Papua yang terjadi di Jawa Timur, sebelumnya.
Para terdakwa divonis melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan dari tuntutan 17 tahun penjara. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, Fery Kombo, mendapat hukuman 10 bulan dari tuntutan 10 tahun penjara.
Iranus Uropmabin dan Hengky Hilapok masing-masing mendapat vonis serupa, yakni 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 5 tahun.
Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis 11 bulan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Agus 15 tahun penjara. Sama dengan Agus, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan, dari tuntutan 15 tahun penjara.
Terakhir, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan, dari tuntutan JPU 10 tahun penjara. Selain itu, para terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Menanggapi vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengaku, pihaknya belum mengambil sikap.
“Nanti kita akan ambil sikap, kita evaluasi dan pelajari dulu karena kita belum menerima petikan putusan, masih ada waktu tujuh hari,” terangnya kepada wartawan di jayapura, siang tadi.
Ia sendiri tidak terkejut dengan putusan hakim yang berkurang rata-rata 2/3 dari tuntutan jaksa tersebut. FPKontr3