Kemendagri Serahkan RKPD Tiga DOB

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyerahkan RKPD Tiga DOB kepada Sekda Papua Ridwan Rumasukun

JAYAPURA,FP.COM – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyerahkan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan daerah tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada pemerintah provinsi Papua.

Dokumen perencanaan daerah tiga Daerah Otonomi Baru tersebut diterima oleh Sekda Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, Rabu (30/11/2022).

Read More
iklan

Dalam sambutannya, Sekda Papua Ridwan Rumasukun mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,”tandasnya.

Mengingat tujuan utama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dimana pemerintah harus melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat, pemberian afirmasi dan penghormatan pada hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

“Sehingga perlu percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Papua,”katanya.

Dengan telah diundangkannya 3 DOB melalui Undang-undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-undang No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-undang No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan pada 25 Juli 2022,”Perlu dilakukan percepatan dalam rangka penyiapan dokumen-dokumen penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya dengan dilakukannya fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan daerah,”ujarnya.

Asistensi penyusunan RKPD tahun 2023 dan RPD tahun2024-2026 di 3 DOB. Dokumen RPD tahun 2024-2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD tahun 2024. Mengingat periodesasi RPJMD induk Provinsi Papua akan berakhir pada tahun 2023 dan sampai dengan saat ini belum dibentuk perangkat daerah pada 3 DOB.

“Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses perencanaan pembangunan di 3 DOB dapat terlaksanan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dengan tetap mengawal nilai-nilai ataupun tujuan dari Otonomi Khusus di wilayah Papua,”ucapnya.

Sekda berharap koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah dalam hal ini Dtjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Pemerintah Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk dan 3 DOB beserta Kabupaten cakupannya semakin ditingkatkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, dapat berjalan dengan maksimal, khususnya pada penyiapan dokumen perencanaan daerah.

“Karena kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawal kesuksesan 3 DOB ini,”tambahnya.(FPkontr3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *