Kisruh Insentif Covid-19 RSUD Abepura Masuki Babak Baru, Manajemen Jawab Ragam Tudingan

Direktur RSUD Abepura, dokter Daisy CH Urbinas saat memberikan keterangan pers

ABEPURA, FP.COM – Sebuah video beredar di media sosial, di mana sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura menggelar aksi bentang spanduk menuntut pembayaran insentif Covid-19 tahun 2020 dan 2021. Aksi itu dilakukan bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo RI ke Jayapura, (20/3/23)


Rupanya selain spanduk, para nakes tersebut juga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Inspektorat Provinsi Papua untuk menyampaikan tuntutannya.

Read More
iklan

Belum cukup sampai di situ, mereka juga mengadukan masalah ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pada Sabtu (25/3/23). Kepada pihak LBH, mereka menuding Direktur RSUD Abepura telah melakukan intimidasi lewat lembar disposisi pemanggilan mereka.


Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas sangat menyayangkan aksi penyebarluasan disposisi dan tudingan intimidasi tersebut. Di depan awak media, Minggu sore (26/3/23) mengklarifikasi perihal muatan disposisi tersebut. Menurutnya, isi disposisi tersebut sangat keliru jika diterjemahkan sebagai bentuk intimidasi.

Konferensi Pers Manajemen RSUD Abepura

Daisy menjelaskan, sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan berdasarkan PP 53 tahun 2010 yang telah diperbaharui dengan PP 94 tahun 2021 tentang kewajiban seorang ASN, disebutkan bahwa seorang ASN harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kedinasannya dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesabaran dan tanggung jawab serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasannya.


“Seorang pegawai negeri, di dalam bekerja, ada aturan-aturan yang harus ditaati. Jadi seorang pegawai di dalam etika sebagai ASN tidak patuh maka sudah sepantasnya seorang pemimpin harus memanggil, untuk itulah direktur harus memanggil, mendisposisikan kepada kepala bidang untuk memanggil, itu adalah proses pembinaan.”
Selain itu, dia juga mempermasalahkan tersebarnya lembar disposisi ke publik. “Itu salah!” tegas dokter Daisy.


Daisy sendiri mengaku telah melayangkan undangan untuk mendengar aspirasi nakes, namun itu juga tak diindahkan.
“Dua kali undangan itu tidak diindahkan oleh mereka, justru mereka tidak mau datang karena mungkin sudah ada di lembaga hukum. Saya katakan bahwa memanggil pegawai di rumah sakit itu internal tidak bisa diintervensi oleh pihak luar atau orang dari luar ikut rapat dalam rumah sakit. Tidak bisa!”


Dokter Daisy pun kembali menegaskan jika dana insentif Covid itu tidak ada di Rumah Sakit Abe, bahkan untuk pembayaran yang dipermasalahkan sudah pernah diajukan tetapi belum juga dibayarkan.


Pernyataan itu kemudian dibenarkan oleh dua Ketua Tim Verifikator Insentif Covid-19 tahun 2020 dr. Aturma Siregar. Aturma menyebut, secara teknis, verifikasi yang dilakukan meliputi nama tenaga kesehatan yang berasal dari 5 profesi yaitu dokter yang di dalamnya terdiri dari dokter spesialis maupun dokter umum, perawat/bidan, farmasi, laboratorium (analis) dan radiografer. Selanjutnya dikumpulkan juga absensi yang berasal dari kepala ruangan dan kepala instalasi dan dilampirkan dengan jadwal dinas.


“Setidaknya, secara teknis ada beberapa tahapan yang diverifikasi hingga formula yang digunakan dalam menghitung besaran insentif tersebut,” jelas Aturma.
Masih menurut Aturma, verifikasi di tingkat rumah sakit selanjutnya diteruskan ke dinas kesehatan untuk diverifikasi lagi sebelum dana insentif dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Alur pembayaran sendiri, kata Aturma, dana dari Kemenkes masuk ke DPA Dinkes Provinsi Papua, sebelum ditransfer ke rekening masing-masing nakes sesuai hasil verifikasi.
“Jadi insentif itu tidak masuk ke rekening RSUD Abepura,” jelasnya.


Dia menambahkan, sejak November 2020 timnya membawa berkas hasil verifikasi bulan Mei-Agustus 2020 berdasarkan KMK no.HK.01.07-Menkes-447-2020 ke Dinas Kesehatan Provinsi. Setelah dilakukan perbaikan kemudian pada November 2020 dibayarkan untuk bulan Mei-Juni 2020.


Selanjutnya tim memverifikasi lagi insentif untuk Juli sampai Desember 2020 dan mendapati angka senilai 12.924.101.732 (dua belas milyar sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).


Demi mempercepat pembayaran, direktur rumah sakit telah menghadap ke Kemenkes pada Maret 2021. Ketua tim verifikator insentif tahun 2021, dr. Monalisa Manufandu, mengatakan jawaban dari Kemenkes bahwa telah terbit peraturan baru terkait insentif yaitu Permenkeu nomor 17 tahun 2021 tanggal 15 februari 2021 bahwa pembayaran insentif tersebut bukan lagi dibayarkan dari kementerian, namun dibayarkan dari 8 persen alokasi dana bagi hasil yang di Provinsi Papua.


Monalisa Manufandu melanjutkan, bersama tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) telah mengajukan 30 miliar rupiah untuk membayar sisa insentif tahun 2020 dan 2021 namun dengan alasan keterbatasan anggaran pemerintah provinsi, akhirnya rumah sakit mengajukan 25 miliar.
“Nyatanya, pada saat pembagian pagu, RSUD Abepura kebagian 15 miliar, ditransfer dua tahap dan dana tersebut hanya dapat membayarkan insentif covid bulan Januari-September 2021 yang diverifikasi berdasarkan KMK no HK.01.07/Menkes/4239/2021,” tukas Manufandu.

Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas menegaskan, seluruh proses tahapan verifikasi pembayaran insentif covid sudah mengacu pada aturan, dan proses tersebut sudah diverifikasi oleh inspektorat, BPKP sebelum pembayaran dilakukan oleh dinas. Meski begitu, pihaknya berjanji akan meminta audit ulang kepada Inspektorat dan BPKP.


“Audit ulang by name yang kerja di masa pandemi covid, diaudit kembali semua oleh inspektorat dan BPKP, supaya kalau memang pemda ada uang, oke, bayar berdasarkan audit yang kerja, yang pegang pasien, dan seterusnya yang boleh terima insentif covid ini,” ujarnya.


Ia juga mengajak nakes untuk bersama-sama berjuang. “Perlu saya tegaskan kembali bahwa (manajemen) rumah sakit tidak lalai,“ pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *