Kolaborasi APIP dan APH Diyakini Lahirkan Clean & Good Governance

Sosialisasi yang berlangsung di aula Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Rabu (06/09/23).

JAYAPURA, FP.COM – Penjabat Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun membuka kegiatan sosialisasi nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di aula Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Rabu (06/09/23).

Sosialisasi perdana di Papua ini menghadirkan tiga narasumber, perwakilan dari masing-masing institusi, yakni Kombes Pol Hernowo Yulianto (Kasubdit 5 Dittipidkor Bareskrim Polri), Undang Mugopal (Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung), dan Abdulrauf Damenta (Inspektur II Itjen Kemendagri).

Read More
iklan
Sosialisasi yang berlangsung bersama tiga narasumber dengan moderator Profesor Ferdinand Risamasu(kiri).

Pada pokoknya, inti dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada Januari 2023 lalu ini adalah pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Nota kesepahaman tersebut secara rinci dan terarah mengatur sistem koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, sebagai pedoman melakukan kerja sama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman.

“Menindaklanjuti ini maka forum APIP dan APH Provinsi Papua, dalam hal ini Inspektorat Provinsi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua bersepakat untuk melakukan sosialisasi nota kesepahaman tersebut. Saya menghimbau agar kita benar-benar memanfaatkan kegiatan ini dengan baik. Dengan demikian, tidak ada keraguan untuk melaksanakan kegiatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas guna mewujudkan clean government & good government,” ujar Ridwan Rumasukun dalam sambutannya.

Salah satu kepala daerah yang hadir pada sosialisasi ini, Bupati Keerom Piter Gusbager, mengapresiasi maksud dari nota kesepahaman tersebut yang implementasinya tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara. Di mana, menurut Gusbager, sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci yang ditujukan untuk menjamin pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harapkan semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah itu mendapatkan hak-haknya tapi juga mematuhi kewajiban-kewajiban, dalam hal ini penyedia jasa maupun pemberi jasa.”

Khusus di wilayahnya, Gusbager berharap, ada komitmen bersama untuk penguatan APIP agar review atau auditnya mendapat kepercayaan dari penegak hukum.

“Selama ini, mungkin karena kurang percaya maka mereka (penegak hukum-red) menggunakan BPKP dan BPK. Oleh karena itu, penguatan atau capacity building dari APIP juga penting. Kita sudah dorong rekruitmen APIP yang professional, berintegritas, sehingga hasil audit investigasi memiliki kekuatan hukum yang bisa dipercaya oleh lembaga hukum lain seperti polda dan kejaksaan,” jelasnya.

Bupati Gusbager juga meyakini, koordinasi dan sinergitas yang baik di Kabupaten Keerom akan berdampak pada kelancaran penyelenggaraan pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Komunikasi dan koordinasi sangat penting dalam sosialisasi nota kesepahaman ini bersama tiga lembaga tadi,” tambahnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *