JAYAPURA, FP.COM– PLN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Implementasi SMAP merupakan pelaksanaan dari salah satu 4 aspirasi PLN, yaitu LEAN yang bertujuan menjadikan PLN lebih lincah ,lebih efektif, lebih efisien dan lebih optimal dalam penyelenggaraan usahanya.
PLN sendiri memiliki kepentingan untuk mewujudkan visi misi internal, tetapi juga memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan Papua benderang, diperlukan sinergi bersama yang tidak menciderai fungsi masing-masing. Stakeholder memiliki fungsi masing-masing untuk mewujudkan hal tersebut, hal ini terungkap dalam acara Multi Stakeholder Forum yang digelar PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku Papua dan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat yang berlangsung di salah satu hotel di bilangan Kotaraja, Jumat 21/10/2022.
“Hari ini merupakan kolaborasi kami di UIP dan PLN wilayah mengundang stakeholder dan mitra-mitra kerja untuk bisa mensupport kami, mendukung kami sehingga kami bisa menerangi Papua dengan baik,” ujar Sukahar, General Manager PLN UIP Maluku Papua.
Pihaknya berharap, stakeholder dapat menerapkan prinsip 4 No’s yakni No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih, baik dalam bentuk uang dan bentuk lainnya), No Gift (hindari/menolak penerimaan hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku), dan No Luxurios Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Menurut Sukahar seluruh jajaran PLN berkomitmen mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan SMAP tidak bisa dilaksanakan sendiri dan harus didukung mitra/vendor, instansi terkait, stakeholder serta masyarakat termasuk pelanggan PLN.
“Penerapan SMAP, kami dari manajemen tetap melakukan pengawasan untuk monitoring termasuk juga kalau ada komplain dan keluhan mereka bisa menginfo lewat WBS (Whistleblowing System) dan kami manajemen juga sudah bertekad bersama-sama untuk bisa mewujudkan SMAP,” terang Sukahar.
Whistleblowing System (WBS) PLN merupakan wadah pelaporan dan pengaduan stakeholder dan internal PLN atas segala bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh insan PLN sesuai mekanisme yang berlaku. WBS ini dapat diakses melalui aplikasi Compliance Online System (COS) PLN, Whatsapp 081 1986 1901 atau melalui email wbpln@pln.co.id atau dapat juga mengirim surat ke EVP Kepatuhan jalan Trunojoyo Blok M-I No 135 Kebayoran Jakarta.
Pada kesempatan itu Sukahar juga menyampaikan sejumlah capaian unit kerjanya baik di Maluku dan Papua.
“PLN UIP Maluku Papua yang mempunyai tugas tanggung jawab melakukan tugas pembangunan pembangkit dan gardu induk mulai dari proses inisiasi, perizinan, perencanaan sampai pengadaan dan proses pengawasan juga operasi yang siap diserahkan ke induk wilayah. Project yang kami kerjakan ada pembangkit Sofifi, jaringan transmisi dari Sofifi sampai ke Tobelo. Kemudian ada beberapa gardu induk yang kami kerjakan. Di Maluku itu kami sedang membangun jaringan transmisi di Pulau Buru-Namlea kemudian sedang dibangun juga transmisi dari Masohi-kairatu-GI Piru dan untuk di Papua kami sedang membangun transmisi di Timika sama gardu induknya juga. Di Papua Barat kami sedang bangun PLTU Sorong, kemudian tahun depan kami akan membangun PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas) di Manokwari termasuk gardu dan transmisinya,” pungkas Sukahar. (*)