JAYAPURA, FP.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Papua menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan itu disampaikan Ketua KSPSI Provinsi Papua Yahya Waromi. Menurut Yahya, aturan baru itu sangat merugikan pekerja terlebih di Papua. Dalam peraturan tersebut pada Pasal 3 berbunyi Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun.
Yahya menegaskan, pekerja di Papua berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Rata-rata lama bekerja seorang pekerja pada perusahaan tak lebih dari lima atau enam tahun.
“Karenanya, jika pekerja berhenti dari tempatnya bekerja sebelum usia pensiun, maka harus menunggu sampai berusia 56 tahun lalu mencairkan JHT-nya. Jelas kami menolak,” kata Yahya melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).
Pihaknya meminta Pemerintah membatalkan beleid tersebut dan kembali menggunakan peraturan lama yang memudahkan pekerja apabila berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT dengan segera.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah ditetapkan pada 2 Februari 2022. Peraturan baru ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. FPKontr1