JAYAPURA, FP.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua layangkan surat somasi atau teguran kepada PT Telkom (Persero) Tbk terkait layanan internet yang sering bermasalah di Jayapura.
Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Peradi Papua, Anton Raharusun kepada General Manager PT Telkom Witel Papua, Sugeng Widodo yang selanjutnya akan diteruskan ke Direksi PT Telkom.
“Saya selaku Ketua Peradi mewakili kepentingan Advokat sangat kesulitan mengakses tugas – tugas dalam menangani perkara yang menggunakan sistem network (jaringan) dan yang menggunakan aplikasi untuk sistem penyumpahan yang saat ini disediakan oleh Pengadilan Tinggi sejak jaringan internet putus,” ucap Anton usai menyerahkan surat somasi di Kantor Telkom Papua, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, surat somasi tersebut juga mewakili kepentingan publik sebagai bentuk keprihatinan.
“Somasi sebagai langkah awal yang bisa kita lakukan agar ada perbaikan jaringan secara permanen untuk memback up jaringan karena sering bermasalah,” ujarnya.
Pihaknya mempertanyakan alasan Telkom yang menyampaikan bahwa kejadian tersebut disebabkan force majeure (kejadian luar biasa), padahal kejadian ini bukan yang pertamakalinya.
“Ini bukan pertamakali jaringan internet bermasalah. Tahun 2017, 2018, 2019 dan terakhir 30 April 2021 sistem menjadi down,” kata Anton.
Meski jaringan internet sudah baik, Peradi tetap melakukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) ke pengadilan. “Kami beri waktu dua minggu, gugatan sudah kami siapkan,” ucapnya,
Terkait rilis yang dikeluarkan Telkom tentang “Seluruh Layanan TelkomGroup Sudah Beroperasi Kembali di Jayapura”, Anton menyebut itu pembohongan publik yang tidak dapat ditoleransi.
“Harus betul – betul secara terbuka, kalau Telkom sebagai perusahaan terbuka, maka semua harus transparan kepada publik sebagai akuntabilitas dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,” tegas Anton.
“Kalau Telkom terus – terusan seperti ini, harus ada perusahaan lain mengelola jaringan telekomunikasi di Papua. Saya menganggap bahwa ini satu tindakan diskriminatif,” lanjut Anton.
General Manager PT Telkom Witel Papua, Sugeng Widodo mengatakan, pihaknya akan meneruskan somasi tersebut kepada direksi.
“Segera kami teruskan ke direksi, karena kami disini hanya operasional,” kata Sugeng. (FPKontr1)