Lewat APIP, Kemendagri Perketat Pengawasan Dana Desa

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Wibowo saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dan Pemanfaatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat, di Jayapura

JAYAPURA.FP.COM– Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun ini akan memperkuat Aparat  Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Eko Wibowo, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (25/2/2020) usai membuka rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

Read More
iklan

“Penguatan terhadap APIP sedang dilaksanakan guna melakukan pengawasan terhadap dana desa,” kata Eko Wibowo dalam rapat kerja yang juga dihadiri Asisten II Bidang Umum Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad tersebut.  

“Akan ada ketentuan dan peraturan Mendagri agar ada jumlah minimal yang harus dialokasikan dari belanja daerah untuk APIP,” terangnya.

Selain memperkuat APIP, Wibowo mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan memberdayakan camat atau kepala distrik untuk melakukan pengawasan.

Ia menyebut alokasi dana desa digunakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi pada level desa, kampung dan distrik, maka penyerapannya harus lewat program-program bersifat padat karya.

“Dengan harapan, insfrastruktur dan kegiatan perekonomian bisa dilaksanakan dengan cepat serta dapat memperkuat ketahanan ekonomi desa,” jelasnya.

Masih menurut Wibowo, penyerapan dana desa harus cepat sehingga berimbas pada cepatnya peredaran uang di desa. Meskipun demikian, yang perlu diperhatikan adalah akuntabilitas dalam pengelolaannya harus hati-hati dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan dana desa diawasi oleh media dan masyarakat, sehingga harus digunakan dengan baik sesuai musyawarah badan perwakilan desa yang merupakan aspirasi masyarakat.”

***

Tahun ini pemerintah pusat akan menyalurkan dana desa sebesar Rp72 triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia. Dalam pengelolaan dana desa tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia diberikan amanah untuk mengkoordinasikan  pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

Kementerian Dalam Negeri mengharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa/kampung memahami kebijakan pengalokasian dan percepatan penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pengelolaan dan pengawasan keuangan desa. “Dengan begitu, akan terbangun komitmen dan dukungan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin,” terang Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Wibowo. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *