Masuk Relaksasi Tahap III, Waspadai Transmisi Lokal

Ilustrasi. Prosedur ketat wajib dilaksanakan bagi warga yang hendak bepergian, untuk menghindari penyebaran virus secara transmisi lokal/Istimewa

JAYAPURA, FP.COM – Hari ini, Papua telah memasuki Relaksasi Konstektual Papua Tahap III, berlaku selama 28 hari ke depan, sampai 31 Juli 2020. Penanganan Covid-19 pada tahap ini di dititikberatkan pada penguatan sistem kesehatan masyarakat.

“Mengefektifkan puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit mitra wajib mendukung penanganan Covid-19 tanpa melalaikan fungsi umum atau pelayanan gawat darurat bagi pasien non-Covid-19,” ucap Wakil Gubernur Klemen Tinal usai rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19 bersama Forkopimda, instansi terkait, juga para bupati secara virtual di Jayapura, Jumat (3/7/2020)

Read More
iklan

Untuk hal ini, Pemerintah Provinsi Papua akan mendukung peningkatan fungsi rumah sakit antara lain instalasi gawat darurat (IGD), kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR dan fasilitas kesehatan.

“Memastikan pemenuhan tenaga medis baik jumlah maupun keahlian yang dibutuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19,” katanya lagi.

Selanjutnya, menurut Wakil Gubernur Papua Klemen, pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong royong melalui pembentukan kampung tangguh dan RT/RW tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan rantai penularan Covid-19.

Dalam masa relaksasi ini pula, para kepala daerah diberi kewenangan menekan laju penularan virus asal Wuhan ini. Namun, dalam hal kelonggaran akses transportasi laut dan udara, wajib menerapkan prsedur secara ketat. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus melalui transmisi lokal (penularan dalam satu wilayah).

“Kita longgar tetapi secara selektif, standar prosedur harus kita jaga dengan baik bagi yang ingin bepergian, bukan hanya protokol kesehatan tetapi juga norma yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Rumah sakit diharapkan tidak asal mengambil sampel darah namun harus dari pembuluh darah untuk rapid test.

“Ini terjadi, beberapa bupati mengeluh, orang sampai di sana semuanya positif, jadi transmisi lokal. Sehingga, benar-benar pintu keluar masuk harus dijaga ketat oleh Satpol PP, Polisi, Angkatan Udara, kita bersama-sama, menangani supaya keberangkatan warga tidak membawa virus ini ke daerah lain,” tutup Klemen. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *