JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua terus berkomitmen dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu langkah konkrit yang tengah dilakukan adalah percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (28/8/2034) menegaskan pentingnya keberadaan UPTD PPA. “Dengan adanya UPTD PPA, diharapkan akses masyarakat, khususnya perempuan dan anak, terhadap layanan perlindungan akan semakin mudah dan cepat,” ujarnya.
Rumasukun mengakui bahwa keragaman budaya di Papua menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Namun, ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan gender harus tetap dijunjung tinggi. “UPTD PPA harus dirancang dengan mempertimbangkan adat istiadat setempat, namun tetap mengedepankan hak-hak dasar perempuan dan anak,” tegasnya.
Selain pembentukan UPTD PPA, Pemerintah Provinsi Papua juga fokus pada pemberdayaan ekonomi perempuan. Rumasukun berpendapat bahwa kemandirian ekonomi perempuan akan berkontribusi pada penghapusan kekerasan dan diskriminasi. “Dengan memiliki penghasilan sendiri, perempuan akan lebih berdaya dan memiliki posisi yang lebih setara dalam keluarga,” jelasnya.
Untuk memastikan keberhasilan program perlindungan perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Papua mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, untuk terlibat aktif. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak,” ujar Rumasukun.
Diharapkan dengan adanya UPTD PPA, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, UPTD PPA juga diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan rujukan bagi masyarakat terkait isu-isu perlindungan perempuan dan anak. (*)