JAYAPURA, FP.COM – Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengumumkan bahwa pemerintah provinsi akan segera membahas dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru.
Dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (5/12), Limbong menegaskan, proses penetapan UMP ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengusaha dan serikat pekerja.
“Kita akan duduk bersama dengan pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk membahas besaran UMP yang sesuai,” ujar Limbong.
Dia juga menekankan pentingnya mencapai kesepakatan bersama agar kebijakan UMP yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan memberikan manfaat bagi pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua.
Limbong juga menyebutkan, kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP Papua. Namun, Ramses menegaskan, keputusan akhir akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi di Papua, termasuk tingkat inflasi dan produktivitas tenaga kerja.
“Kebijakan 6,5 persen dari pusat dihadapkan dengan inflasi juga tidak signifikan itu masih di range wajar menurut saya tapi apapun itu nanti biar tim yang memutuskan menjadi peraturan daerah atau Pergub”, pungkas Limbong. (AiWr)