Pengusaha Hotel dan Restoran di Papua Minta Keringanan Pajak

Ketua BPD PHRI Provinsi Papua, Syahrir Hasan.

JAYAPURA, FP.COM – Di tengah merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, pengusaha hotel dan restoran di Papua meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) keringanan pajak dan retribusi lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Provinsi Papua, Syahrir Hasan melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).

Read More
iklan

Ia mengungkapkan, pengusaha hotel dan restoran yang paling merasakan dampak wabah Covid-19. “Hotel dan restoran paling merasakan dampaknya lantaran biaya operasional cukup tinggi tidak sebanding dengan pendapatan,” kata Syahrir.

Syahrir pun mengaku, sejak awal Maret ini tingkat hunian hotel menurun drastis hingga 85 persen lantaran even yang akan digelar bulan Maret dan April mendatang telah dibatalkan.

Dengan biaya operasional yang cukup tinggi tidak seimbang dengan pendapatan, Syahrir mengatakan menawarkan pilihan kepada karyawan.

“Sektor perhotelan dan restoran berinteraksi langsung dengan tamu sehingga opsi untuk bekerja dari rumah tidak bisa kami lakukan untuk menjaga jarak sosial, makanya beberapa karyawan ditawarkan untuk ambil cuti, kita tetap mengedepankan aspek kemanusiaan daripada bisnis,” ujar Syahrir.

Selain keringanan pajak dan retribusi, ia juga meminta keringanan pembayaran cicilan di perbankan.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menyampaikan, potensi debitur di Tanah Papua yang terdampak Covid-19 utamanya pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) antara lain rumah makan, cafe dan lain sebagainya.

Dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai countecyclical dalam mengantisipasi dampak Covid-19 dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, dimana salah satunya memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar.

Adolf melanjutkan, berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok dan atau bunga saja dengan waktu 1 tahun setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 Maret 2020 dan kebijakan resktrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *