JAYAPURA, FP.COM – Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida berharap Pemerintah daerah (Pemda) di Papua menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
‘’Kami sangat prihatin dengan Provinsi Papua karena sebagian besar belum melaksanakan perubahan tersebut. Kami mohon kepada Pemda di Papua agar lebih memperhatikan pelaksanaan PBG tersebut,’’ ujar Paulus saat sambutan secara daring disela Musda ke-VIII DPD REI Papua, Senin (27/6/2022).
Hal senada disampaikan Ketua DPD REI Papua periode 2018-2022, Nelly Suryani. Nelly mengatakan bahwa kepala daerah di Papua belum menggunakan haknya untuk menerbitkan PBG menggunakan Perda Retribusi IMB.
‘’Bupati atau Walikota belum menggunakan haknya untuk memberikan kemudahan bagi pengembang dengan menggunakan Perda Retribusi IMB untuk penerbitan PBG,’’ jelasnya.
Penggunaan Perda Retribusi IMB untuk penerbitan PBG tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh empat Menteri pada 25 Februari 2022 yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi /Kepala BKPM.
Adapun SEB tersebut yaitu Nomor 973/1030/SJ’ Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah melalui SEB tersebut berlaku hingga 5 Januari 2024.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat Undang -Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. FPKontr1