Pertegas Tata Kelola Digital, Pemprov Papua Kawal Implementasi Permenkomdigi Perlindungan Anak

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto

JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan petunjuk teknis dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk menjamin keamanan anak di ruang siber.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan pedoman hukum yang kuat bagi platform digital untuk memitigasi risiko konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang menyasar anak-anak.

Read More

“Permenkomdigi ini adalah langkah strategis. Platform digital kini memiliki kewajiban teknis yang lebih jelas dalam melindungi pengguna anak. Kami di daerah mendukung penuh agar ekosistem digital di Papua tumbuh secara sehat dan aman bagi generasi muda,” ujar Jeri di Jayapura(11/2).

Menurutnya, pengawasan yang memadai terhadap penyelenggara sistem elektronik sangat krusial di tengah pesatnya arus informasi. Pemprov Papua memandang regulasi ini sebagai fondasi penting untuk memastikan transformasi digital tidak mengorbankan keamanan tumbuh kembang anak-anak di Bumi Cendrawasih. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *