Polda Papua Masih Terus Selidiki Kasus Video Porno di Timika

Kabidhumas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

JAYAPURA, FP.COM – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Papua saat ini tengah menangani lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ahmad Musthofa Kamal menerangkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Eltinus Omaleng, SE. MH, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.

Read More
iklan

“Saksi telah kooperatif memenuhi surat panggilan kedua yang telah dilayangkan oleh pihak penyidik. Sebelumnya, pada surat pemanggilan pertama, saksi berhalangan hadir dengan alasan kesehatan,” ungkap Kamal, Jumat (25/09/2020).

Untuk saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, di mana satu orang saksi merupakan admin grup WhatsApp yang diduga menyebarkan video mesum tersebut.

Tak hanya itu, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua juga telah melacak jejak digital ke mana saja video ini disebarkan. Semua ini masih dalam proses penyelidikan.

Kamal juga menambahkan, dalam perkara ini, terdapat dua laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor: LP/550/VIII/2020/Papua dan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020/Papua.

Laporan pertama nomor: LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan Tahap I pada tanggal 18 September 2020 lalu dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

“Pihak Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memeriksa berkas, apabila dinyatakan lengkap maka dinaikkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Tersangka sendiri terancam hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ray)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *