JAYAPURA, FP.COM – Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Sub Dit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima orang tersebut berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW. Mereka ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Totalnya ada 11 saksi.
“Penyidik telah mencari jejak digital ke mana saja video ini disebarkan dan akan segera dilakukan proses selanjutnya,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, dalam jumpa persnya di Mapolda Papua, Selasa (13/10/2020).
Kamal menerangkan, kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp.1 milliar rupiah.
“Untuk para tersangka yang sudah ditetapkan akan segera dipanggil dan ditahan di Rutan Polda Papua,” jelasnya. (Ray)