JAYAPURA, FP.COM – Dit Reskrimsus Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Sentra Pendidikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019.
Sentra Pendidikan sendiri merupakan sebuah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku yang ada di Kabupaten Mimika, seperti suku Amugme, Kamoro, dan lima suku lainnya.
Pada tahun 2019, Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 14.183.983.592 miliar yang dipergunakan untuk belanja pengadaan makan dan minum siswa/i, guru, pamong praja, dan karyawan Sentra Pendidikan.
Namun, berdasarkan jumlah anggaran tersebut, yang terealisasi atau dibelanjakan hanya sekitar Rp 12.731.255.900 miliar yang terdiri dari dua (2) nomor kontrak.
Pertama, nomor kontrak: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 sebesar Rp 4.674.582.000 miliar, dan kedua nomor kontrak: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 27 November 2019 sebesar Rp 8.056.673.900 miliar
Kasus dugaan penyelewengan dana yang ditenggarai mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar ini sudah ditangani tim Subdit III Dit Reskrimsus Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA.
“Saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi serta mengumpulkan 55 dokumen sebagai barang bukti,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, Senin (28/09/2020).
Kamal menambahkan, dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 dan perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Ray)