JAYAPURA,
FP.COM – Penyidik Unit
Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tengah
melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait penyalahgunaan dana desa di kampung
Tobati, Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp2,5 milliar.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan,
SH.,S.IK menerangkan, dari kasus ini, 16 orang saksi telah menjalani
pemeriksaan dan dimintai keterangan.
“Sejauh ini
sudah 16 orang saksi yang kami minta keterangan dan klarifikasi,” cetusnya.
Ia pun menerangkan, belum mengatahui pasti besaran kerugian
dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil
audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua.
“Kami sudah masukkan surat ke BPKP guna mengetahui
berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu,” bebernya.
Kata Mantan Kabag Ops. Polres Mamberamo Raya ini, modus
penyalahgunaan dana tersebut yakni anggaran fiktif dan mark up.
“Ada beberapa temuan yang kami lakukan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga mark up,” cetusnya.
Tak sekali ini penyalahgunaan dana desa terjadi di Kota Jayapura. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016, dengan total anggaran Rp5,5 milliar. Modusnya sama, pekerjaan fiktif dan mark up, dengan kerugian negara Rp1,4 milliar.
Dalam kasus tersebut empat (4) orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing; EWT (kepala kampung), BRT (ketua tim pelaksana kegiatan), dan MT (bendahara kampung). Satu tersangka lainnya, PM (sekretaris kampung), dinyatakan telah meninggal dunia. (Dadang)