JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua untuk ke-enam kalinya secara berturut – turut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan LHP Pemprov Papua tersebut diserahkan secara virtual oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis kepada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dalam rapat sidang paripurna atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2019 di DPR Papua, Jumat (26/6/2020)
Harry Azhar Azis dalam sambutan mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan selama dua bulan terhadap LHP atas LKPKD tahun anggaran 2019 terdiri dari tiga laporan LHP atas LKPD tahun anggaran 2019, LHP atas sistem internal dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami pimpinan BPK RI berkeyakinan memberikan WTP Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2019 disusun berdasarkan standar pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun kedua penyerapannya,” terangnya.
Menurutnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Papua yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp.15,239 triliun dari anggaran sebesar Rp15,145 triliun, belanja dengan transfer dengan realisasi sebesar Rp.13,421 trilun dari anggaran Rp15,447 triliun, dan total aset sebesar Rp 24,576 triliun, serta surplus sebesar Rp 4.042 trilun.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Papua telah sesuai prosedur yang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan terdapat kepatuhan,” tandasnya.
Bukan tanpa cacat, BPK RI menemukan permasalahan pada kontrak pembangunan dermaga kantor DPR Papua tahap ketiga melampaui anggaran. Ada lagi, pertanggungjawaban belanja ATK, belanja cetak dan pengadaan kegiatan dialog pada sektretariat DPR Papua belum didukung dengan bukti yang lengkap dan pengelolaan persedian belum memadai serta penataan aset belum tertib.
“Atas permasalahan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov Papua,” lanjutnya.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersyukur atas hasil LHP atas LKPD tahun anggaran 2019 yang kembali meraih WTP.
“Ini memberikan suatu indikator kepada kita semua bahwa Pemprov Papua dan semua perangkat sudah menjalankan proses administrasi akuntabilitas dengan baik sehingga terus kita pertahankan, sementara yang kurang akan kita perbaiki terutama masalah aset,” katanya.
Pemprov Papua punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI tersebut. FPKontr3