JAYAPURA, FP.COM – Melalui pemungutan suara terbanyak (voting), Rusni Abaidata, SH akhirnya terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua periode 2019-2022 dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPID Provinsi Papua, Kompleks Ruko Entrop, Kota Jayapura, Rabu, 4 Maret 2020. Sementara di posisi wakil ketua, mencuat nama jurnalis Eveerth Zacharias Joumilena.
Selain memilih ketua dan wakil ketua KPID Provinsi Papua, rapat pleno pertama ini juga menetapkan Koordinator Bidang Kelembagaan Melkias Mansoben, S.Pi, dengan anggotanya, Eveerth Joumilena. Bidang Perijinan dikoordinir oleh Iwan Solehudin, S.Sos, beranggotakan Rusni Abaidata, SH, dan Liboria G. Atek, S.Sos,M.Si. Terakhir, Bidang Pengawasan Isi Siaran dikomandoi Dr. Nahria, S.Sos,M.Si, bersama anggotanya, Jefri Simanjuntak.
Selanjutnya, salinan surat penetapan ini akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua, Ketua MRP, Ketua DPR Papua, Sekda Papua, Ketua KPID Pusat RI, para asisten Setda Papua, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Papua, anggota KPID Provinsi Papua, Sekretaris KPID Provinsi Papua dan arsip.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua terpilih, Rusni Abaidata, mengatakan, KPI sebagai lembaga negara bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, di mana tugas dan wewenangnya diatur dalam undang-undang dan sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
“Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran, sehingga ke depan, KPID Papua akan melakukan tugasnya mengawasi konten siaran televisi dan radio secara lebih professional, terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan masyarakat dan semua pihak terkait,” ujar Rusni.
“Apa yang menjadi fungsi dan tugas kewenangan lembaga Negara ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” tambahnya.
Wakil Ketua KPID Papua Eveerth Zacharias Joumilena menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekannya untuk mengemban amanat sebagai salah satu pimpinan lembaga ini.
“Terima kasih atas kepercayaan ini. Ini pengalaman baru bagi saya pribadi, namun saya percaya dengan dukungan dan kebersamaan, kita dapat menjalankan amanat Negara sesuai regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” kata pria yang akrab disapa Dhoto ini.
Everth juga berharap, bersama KPID, masyarakat ikut mengawal dan mengawasi semua konten- konten penyiaran radio dan televisi, sebagaimana pesan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen, saat pelantikan komisioner KPID minggu lalu.
“Pesan beliau (Sekda Papua), nantinya KPID dapat menindaklanjuti setiap saran, kritik, maupun aduan yang masuk terkait penyiaran,” tutur Everth. Sebab itu, lanjut Everth, penyiaran harus sesuai kode etik sehingga menghasilkan konten-konten yang mendidik dan mencerdaskan untuk membangun bangsa dan Negara Indonesia. JP/Humas KPID