Relaksasi Kontekstual Papua Masuki Tahap Kedua, Berlaku Dua Pekan

Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal minta tidak ada kerumunan di jalan Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua perpanjang Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) melalui relaksasi kontekstual Papua tahap kedua yang berlaku hingga dua pekan ke depan (14 hari) atau sampai 3 Juli 2020.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur Klemen Tinal kepada wartawan usai melakukan pertemuan Forkompida di Jayapura, Kamis (18/6/2020).

Read More
iklan

“Secara umum kita sudah sangat baik bekerja bersama-sama, sehingga kita bisa menekan yang tadinya sampai pada 3,8 persen, hari ini kita lihat turun menjadi 1,2 persen,” kata Klemen Tinal.

Menurutnya, untuk menurunkan angka pandemik Covid-19 selama 14 hari ke depan, bupati dan walikota bersama pemprov harus bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Kalau ini bersama-sama bisa kita turunkan dan kemudian berjalan dengan baik, maka kurvanya kita harapkan ke new normal,” katanya lagi.

Ia menerangkan, “new normal” dan “normal” tidak sama. Sementara, saat ini, Papua belum masuk tahap new normal ataupun normal karena kurva angka Covid-19 belum turun atau masih datar di bawah satu persen.

“Kalau dari satu turun dan mendatar itu kita sebut new normal, jika kurva turun sampai nol itu namanya normal, sama seperti keadaan semula,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk relaksasi tahap kedua ini setiap daerah bisa mengatur penerbangan. Ia mencontohkan Merauke, di mana penerbangan hanya dua kali dalam seminggu, namun dengan kriteria dan prosedur tetap mengikuti protokol kesehatan.

Ia juga mengingatkan, warga masyarakat tidak boleh berbondong ke tempat wisata seperti pantai.

“Tidak boleh lebih dari empat orang, tidak boleh ke pantai kumpul-kumpul, apalagi kumpul-kumpulnya terlalu rapat.”

Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masing-masing daerah untuk mengawasi dan menindak tegas perilaku seperti itu.

Sementara, mengenai jam aktivitas warga, tetap seperti relaksasi tahap pertama yakni dari pukul 06.00 sampai 17.00 WIT untuk masyarakat umum dan tempat usaha sampai pukul 18.00 WIT.

“Kita minta pemerintah kabupaten dan kota, masing-masing berpikir bahwa ini bukan tugas aparat kepolisian untuk mengamankan kebijakan tersebut, tetapi baiknya diserahkan kepada Satpol PP. Kepolisian hanya bertugas membantu dalam melakukan pengawasan,” tambahnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *