JAYAPURA, FP.COM– Baru menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Abepura beberapa bulan lalu, MN (20) kembali ditangkap pihak kepolisian, Jumat (14/2) dinihari. Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terlibat kasus pencurian motor tiga tahun lalu.
MN terlibat Curanmor di seputaran Kali Acai Abepura, dengan korbannya Riana Wibawati. Selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun menyita barang bukti satu unit motor Honda Beat berdasarkan laporan polisi LP /2290/X1/2017/papua/res/jpr kota / sek abepura Tanggal 25 November 2017.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Jahja Rumra menjelaskan, pelaku MN ditangkap di seputaran Dok VII setelah pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk bersama rekan-rekannya. Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jahja.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya berdasarkan laporan tersebut. “Pelaku menerangkan bahwa benar pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban tanggal 25 November 2017 di Kali Acay,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota. MN merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia baru bebas dari lapas pada November 2019 lalu. Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dadang)