JAYAPURA, FP.COM – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Papua Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berinvestasi di CV Pancanaka atau CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) lantaran perusahaan ini berpotensi merugikan masyarakat karena menjalankan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
“Masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat serta memastikan legalitas entitas dimaksud melalui website ojk.go.id atau dapat melalui kontak Otoritas jasa Keuangan (OJK 157),” ucap Adolf.
CV Manunggal Pancanaka yang ditengarai merupakan investasi ilegal berkedok bisnis peternakan sapi perah ini beralamat di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 121, Desa Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom, Papua. Investasi ini disebut sebagai perpanjangan tangan CV Tri Manunggal Jaya di Ponorogo, Jawa Timur, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum akibat terlibat penipuan.
“Pimpinan TMJ telah ditahan polisi lantaran korbannya mencapai ribuan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Adolf, di Kantor OJK Papua dan Papua Barat, Kota Jayapura, Rabu (26/2/2020).
Disebutan Adolf, CV Manunggal Pancanaka telah menghimpun dana masyarakat hingga puluhan miliar selama dua tahun beroperasi di Keerom.
“Oleh sebab itu Satgas Waspada Investasi meminta CV Manunggal Pancanaka atau CV TMJ untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat,” tegas Adolf.
Senada dengan Adolf, Panit 2 Subdit Perbankan Polda Papua IPDA Hafni Nazla mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati – hati melakukan investasi. Pihaknya berharap tidak ada lagi perusahaan atau entitas ilegal di Papua.
Hafni mengatakan, sejauh ini pimpinan atau penanggung CV Manunggal Pancanaka atau CV TMJ di Keerom belum diproses hukum lantaran belum ada laporan dari masyarakat.
“Tentu kalau sudah ada laporan dari masyarakat, segera kita tindaklanjuti,” ucap Hafni. FPKontr1