SPSI: Sesuai Aturan, Upah Pekerja yang Dirumahkan Wajib Dibayar

Ilustrasi. Seorang pekerja di sektor perhotelan. Banyak hotel yang merumahkan karyawannya akibat wabah Corona

JAYAPURA, FP.COM – Langkah sejumlah perusahaan yang merumahkan pekerjanya akibat wabah Corona ditanggapi pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Wakil Ketua Dewan Pengurus (DPD) SPSI Provinsi Papua Jufri Mantong mengatakan, sesuai undang – undang, perusahaan harusnya tetap membayar gaji pekerja yang diliburkan. 

“Merumahkan boleh saja tetapi harus ada timbal balik, setidaknya pekerja mendapatkan haknya, gaji dibayar separuh atau sesuai kesepakatan pekerja dan pemberi kerja,” kata Jufri melalui sambungan telepon, Kamis (9/4/2020). 

Read More
iklan

Jufri menyebut, sampai saat ini belum ada data pasti berapa jumlah pekerja yang dirumahkan. Meskipun demikian, Jufri mengaku, sudah ada pengusaha ritel yang merumahkan pekerjanya dan telah melaporkannya kepada SPSI. “Tapi mereka tetap membayar upah karyawan separuh,” ujarnya. 

Ia berharap, pengusaha lain segera melapor, karena merupakan kewajiban.

Sementara itu, data yang dihimpun Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Provinsi Papua, hingga saat ini, karyawan hotel yang dirumahkan sudah lebih dari 300 orang.

Namun, tak semua hotel menutup operasinya. Hotel Horison di Jayapura dan Kotaraja misalnya. Kedua hotel ini masih menerima tamu namun mengutamakan standard hygiene, serta mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, memakai masker, pengukuran suhu tubuh dan sebagainya.

Untuk mengurangi biaya operasional, manajemen kemudian merumahkan sebagian karyawannya tanpa dibayar.

“Dengan sangat terpaksa kami memberlakukan cuti tanpa dibayar kepada sebagian karyawan sampai kondisi kembali normal. Ini berlaku untuk semua level,” terang General Manager Hotel Horison Jayapura dan Kotaraja, Eddy Soenarno Soerjaningrat. FPKontr1

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *