JAYAPURA, FP.COM– Direktorat Res Narkoba Polda Papua mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (20/2/2020) kemarin. Kedua pelaku berinisal HK (26) dan IF (39) ditangkap di tempat berbeda.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Papua mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Entrop. Tim melakukan penyelidikan di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, tepatnya di depan Pangkalan Ojek Jaya Asri.
Pukul 23.30 WIT, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku HK (26) bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus Kertas Tissue Warna Putih.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa sabu tersebut adalah milik dari pelaku IF (39) sehingga tim langsung melakukan pengembangan,” jelas Kamal.
Pada pukul 00.30 WIT dinihari, tim melakukan penyelidikan di Jalan Pantai Hamadi Kompleks Pergudangan Entrop dan berhasil mengamankan pelaku IF bersama barang bukti satu paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam dus rokok dunhil warna putih dibalut dengan pipet warna merah yang disembunyikan di bawah kolong rumah.
Kedua pelaku bersama barang bukti lalu diamankan di Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus tersebut dalam penanganan Direktorat Resnarkoba Polda Papua. Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus Narkotika yang baru beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Permasyarakatan Doyo Baru Sentani,” ungkap Kamal.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (Dadang)