JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi melarang acara buka puasa bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Pelarangan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 451.1/3668/SET Tanggal 27 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Buka Puasa Bersama.
“Kalau pusat bilang A (melarang buka puasa bersama bagi ASN) kita ikut saja. Tapi secara resmi kita belum dapat (Surat Edaran) dari pusat. Setelah dapat (Surat Edaran) kita lakukan,” terang Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun di Jayapura, Selasa kemarin.
Dikutip dari halaman Facebooknya, Pemerintah Provinsi Papua, telah menggunggah surat edaran pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN. Isi surat edaran meminta ASN Pemprov Papua bahkan kabupaten/kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto memastikan siap menjalankan perintah atasan. Dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk meniadakan agenda berbuka puasa bersama.
Kendati demikian, nantinya agenda tersebut akan diganti dengan kegiatan yang lebih berguna, seperti memberikan santunan bagi pihak yang lebih membutuhkan.
“Bahkan sudah kita lakukan beberapa pekan lalu, di mana kita melakukan anjangsana ke Panti Asuhan Darul Ulum Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Di mana memang kita ingin berbagi dengan mereka yang lebih membutuhkan,” tutup Jeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo minta buka puasa bersama pejabat – ASN ditiadakan dan diganti dengan agenda yang lebih berguna seperti pemberian santunan bagi warga membutuhkan serta hal sejenisnya. Hal itu direspon Mendagri Tito Karnavian dengan meminta seluruh kepala daerah di Indonesia meniadakan agenda buka puasa bersama. FPKontr3