Tersandung Korupsi, Mendagri Berhentikan Wakil Bupati Sarmi

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa saat menyerahkan SK Mendagri kepada Plh. Sekda Sarmi Flavius Yaas

JAYAPURA, FP.COM-Penangkapan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Yosina Troce Insyaf berbuntut pada pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sarmi melalui

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap kepada Wakil Bupati Sarmi nomor 132.91-tahun 2019.

Read More
iklan

SK ini kemudian diserahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH kepada Pejabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Drs Flavius Yaas, Rabu (19/2).

Kepada wartawan, Doren Wakerkwa mengungkapkan, dengan adanya penyerahan SK ini maka Bupati Sarmi bersama DPRD Sarmi agar segera melakukan pembahasan penetapan nama pengganti wakil bupati.

“Mewakili Gubernur Papua, saya menyerahkan surat pemberhentian ini kepada Sekda Kabupaten Sarmi, selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan DPRD untuk melakukan pembahasan untuk memutuskan calon Wakil Bupati Sarmi,” ujarnya.

Sekalipun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi merupakan pasangan dari jalur perseorangan (independen), Wakerkwa menegaskan tetap saja harus melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Memang diusung jalur non partai tetapi ada tata tertib dewan, maka pengusulan wakil bupati melalui mekanisme di dewan, dengan demikian saya harap pemda dan DPRD bisa berkoordinasi dan bentuk pansus (panitia khusus) calon Wakil Bupati Sarmi,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, SK pemberhentian yang sebelumnya beredar adalah palsu dan berharap masyarakat tidak terprovokasi.

Di tempat yang sama, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Drs Flavius Yaas mengaku, akan menindaklanjuti SK Menteri Dalam Negeri tersebut.

“Kami akan serahkan SK ini kepada Bupati, nanti Bupati yang menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara mengenai penetapan nama, sesuai arahan dari Pemprov akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.

“Nanti akan diusulkan sesuai arahan dari Pak Asisten, sesuai mekanisme, untuk diproses di DPRD Sarmi,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf ditangkap tim gabungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa 18 Februari 2020. Yosina dijemput di kamar nomor S801 L’Avenue Apartemen, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia lalu diterbangkan ke Jayapura guna menjalani masa tahanan di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Doyo, Sentani.

Yosina ditangkap atas kasus korupsi kegiatan pembangunan bendungan irigasi di SP II Kabupaten Sarmi tahun 2012. Ia divonis merugikan negara senilai Rp2,3 miliar. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *