JAYAPURA, FP.COM – Kepolisian Resor (Polres) Keerom telah menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan terkait aksi pembakaran kantor Disnaker dan kantor PMK Kabupaten Keerom yang terjadi pada hari Kamis (01/10/2020). Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal kepada media, tadi sore (03/10/2020).
“Pihak kepolisian hari ini juga akan melakukan gelar perkara untuk melihat anatomy of crime dalam kasus tersebut,” ujar Kamal.
Kamal melanjutkan, gelar perkara ini harus segera dilakukan agar pihak kepolisian dapat menetapkan status keempat orang yang saat ini masih diperiksa dan diamankan.
“Kita masih mengolah terus kasus ini, apakah status dari keempat orang yang saat ini diamankan juga bisa menjadi tersangka atau sekadar saksi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, alasan aparat melepaskan tembakan saat membubarkan konsentrasi massa di hari kejadian yang mengenai dua orang. Katanya, tembakan itu hanya sebagai peringatan, menggunakan peluru karet.
“Jadi saat aparat melakukan peringatan menggunakan gas air mata, water canon, dan peluru karet. Tembakan peluru karet dari aparat mengenai dua dari tiga orang tersangka ini,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka yang kena luka tembak masih dalam perawatan medis dan diharapkan kondisinya semakin membaik untuk segera menjalani proses hukum lanjut.
Kamal juga sangat prihatin sekali atas tindakan pembakaran dan pengrusakan yang dilakukan terkait kekecewaan hasil pengumuman seleksi CPNS formasi tahun 2018 Kabupaten Keerom.
“Apa pun alasannya, pembakaran terhadap fasilitas kantor pemerintahan itu sangat merugikan sekali, karena itu merupakan kantor pelayanan publik,” pangkasnya. (Ray)