JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua mengambil kebijakan memotong uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk membantu penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut dikemukakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun kepada wartawan di Jayapura, Kamis (9/4/2020).
“Jadi memang ada kebijakan di Pemprov Papua, di mana TPP kita hanya bayar setengah atau 50 persen,” ungkap Rumasukun.
Ia mengaku, pemberlakukan refocusing atau pemfokusan ulang terhadap dana TPP ASN tersebut sampai April ini.
“Mudah-mudahan kita bisa refocusing untuk hal itu, sementara sampai bulan April ini,” terangnya.
Ia menjelaskan alasan pemotongan itu. Katanya, selama ini pembayaran TPP dilihat dari kinerja dan kehadiran, sementara saat ini pegawai hanya kerja dari rumah.
“Itu dibagi dalam kinerja dan kehadiran, kalau kita tidak hadir atau kerja dari rumah kan bayarnya yang di rumah, sementara kalau kita hadir bayarnya 100 persen,” tandasnya. FPKontr3