JAYAPURA,FP.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029, Senin (30/3/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, ini juga dirangkaikan dengan penyerahan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutan Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, yang dibacakan oleh Herlin Beatrix, ditegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan hasil sinergi panjang antara legislatif dan eksekutif. Dokumen ini telah melalui tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas guna memastikan keselarasan dengan RPJMN 2025–2029.
“RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi kompas pembangunan, penganggaran, serta indikator kinerja pemerintah daerah selama lima tahun ke depan,” ujar Herlin saat membacakan sambutan tersebut.
Ia menambahkan, dukungan pendanaan yang kuat sangat krusial demi mewujudkan visi “Papua Cerah” (Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni) dalam periode 2025–2029.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, yang hadir mewakili Gubernur Matius D. Fakhiri, menyerahkan langsung materi LKPJ kepada pimpinan dewan. Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa RPJMD disusun melalui pendekatan yang inklusif.
“Penyusunan dilakukan secara teknokratik, partisipatif, politis, serta menggabungkan pola top-down dan bottom-up. Kami berharap Raperdasi ini segera disetujui agar menjadi dasar pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” ungkap Aryoko.
Catatan Keuangan 2025: Pendapatan Stabil, Anggaran Defisit
Selain membahas rencana lima tahun ke depan, rapat tersebut memaparkan realisasi kinerja keuangan daerah tahun 2025. Berdasarkan dokumen LKPJ, berikut adalah rincian profil keuangan Pemprov Papua:
Indikator Keuangan Nilai / Persentase Realisasi Pendapatan Rp 2,358 Triliun (97,94%) Realisasi Belanja Rp 2,844 Triliun (96,97%) Defisit Anggaran Rp 485,89 Miliar SiLPA Rp 44,29 Miliar
Struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh dana transfer pusat sebesar 72,81 persen, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di angka 23,58 persen.
Laporan tersebut juga menunjukkan tren kontradiktif pada indikator makro ekonomi Papua:
- IPM: Mengalami kenaikan dari 73,83 (2024) menjadi 74,69 (2025).
- Kemiskinan & Pengangguran: Angka kemiskinan naik menjadi 19,16% dan tingkat pengangguran terbuka meningkat ke angka 6,96%.
- Pertumbuhan Ekonomi: Mengalami perlambatan dari 4,11% ke posisi 3,97%.
Sesuai regulasi, DPR Papua memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membedah dokumen LKPJ tersebut guna menghasilkan rekomendasi strategis. Rekomendasi ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan kebijakan penganggaran di masa mendatang.
Pemprov Papua menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan dewan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (*)


