Gelar Operasi Patuh, DLHK Kota Jayapura Minta Partisipasi Pengendara Sediakan Wadah Sampah di Mobil

DLHK Kota Jayapura bersama tim gabungan dari Polsek Jayapura Selatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura menggelar Operasi Patuh secara simpatik, Sabtu (25/7) di PTC

JAYAPURA,FP.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura terus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di area jalan raya. Langkah tersebut diwujudkan dengan menggelar Operasi Patuh Kebersihan Kendaraan guna mendorong partisipasi para pengguna jalan dalam menyediakan wadah sampah di dalam mobil.

Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menegaskan bahwa partisipasi aktif dari para pengendara—baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum—sangat krusial untuk mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan ke luar jendela kendaraan.

Read More

“Tujuan utama kita adalah membangun kesadaran bersama melalui Operasi Patuh Kebersihan ini. Kami meminta partisipasi pengendara untuk menyiapkan tempat sampah di dalam mobil. Hal ini penting agar sampah tidak dibuang ke jalan, yang pada akhirnya menambah beban kerja petugas kebersihan di lapangan,” ujar Simon di sela-sela kegiatan di kawasan PTC Entrop, Jayapura Selatan.

Dalam Operasi Patuh yang berlangsung secara simpatik mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT tersebut, DLHK Kota Jayapura menerjunkan tim gabungan bersama jajaran Polsek Jayapura Selatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Pihaknya melakukan pemeriksaan acak serta pendekatan persuasif kepada para pengemudi yang melintas.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan pribadi yang terjaring masih belum memiliki wadah penampung sampah internal. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap regulasi kebersihan di dalam kendaraan masih perlu terus ditingkatkan.

Simon menjelaskan, kewajiban menyediakan wadah penampung sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, yang kemudian disempurnakan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2017 terkait penegakan sanksi bagi pelanggar.

“Secara regulasi, aturan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 masih berlaku utuh, di mana setiap kendaraan pribadi maupun angkutan umum diwajibkan menyediakan tempat sampah. Walaupun ukurannya kecil, keberadaannya sangat efektif melatih kedisiplinan kita sebagai warga,” jelasnya.

Melalui kegiatan rutin tahunan ini, DLHK Kota Jayapura berharap kesadaran pengendara semakin meningkat, sehingga sampah dapat ditampung terlebih dahulu di dalam mobil sebelum dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di tempat tujuan. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *