JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi menutup tiga lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada Jumat (24/7). Langkah tegas ini diambil guna mengoptimalkan tata ruang kota, menjaga keindahan lingkungan, serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Jayapura, Agustina Irianti Gainau, mengungkapkan bahwa ketiga lokasi yang ditutup adalah TPS Bambu Kuning, TPS Genjer, dan TPS Depan Universitas Sepuluh Nopember.
“Posisi ketiga TPS ini berada tepat di pinggir jalan raya, sehingga sangat rawan memicu kemacetan hingga kecelakaan. Selain itu, tumpukan sampah di bahu jalan mengganggu kenyamanan publik serta merusak estetika Kota Jayapura,” ujar Agustina.
Pascapenutupan tersebut, Pemkot Jayapura mengimbau warga di sekitar lokasi untuk mengalihkan pembuangan sampah ke TPS terdekat lainnya. Untuk mengantisipasi potensi penumpukan sampah liar, armada pengangkut sampah telah disiagakan di wilayah sekitar.
Langkah ini juga dibarengi dengan pemantapan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah (perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011). Pemkot mengedukasi masyarakat mengenai tata cara dan aturan jam membuang sampah.
Sesuai ketentuan Perda, masyarakat diwajibkan membuang sampah pada kurun waktu yang telah ditentukan, yaitu:
- Jam Buang Sampah: Pukul 18.00 WIT hingga 04.00 WIT.
- Lokasi: Wajib dibuang pada titik tempat penampungan resmi/sah yang masih beroperasi.
Selain penataan TPS dan penegakan jam buang sampah, masyarakat juga diingatkan mengenai kewajiban pembayaran retribusi kebersihan. Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pemkot Jayapura menegaskan bahwa partisipasi aktif warga dalam membayar retribusi merupakan bentuk sinergi nyata untuk mendukung keberlanjutan fasilitas serta operasional kebersihan di Kota Jayapura. Melalui langkah-langkah ini, warga diharapkan dapat makin disiplin menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bersama. (AiWr)



