Gubernur Papua Tetapkan UMP 2026 Rp4,4 Juta, Pengusaha Dilarang Bayar di Bawah Standar

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri

JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283 per bulan. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 ini mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan standar upah karyawan sesuai ketentuan terbaru.

Kenaikan sebesar 3,51 persen atau setara Rp150.433 dari tahun sebelumnya ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025.

Read More

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang telah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bumi Cenderawasih.

“Upah minimum ini adalah perlindungan negara bagi pekerja. Pemerintah menetapkannya untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga,” ujar Gubernur Fakhiri di Jayapura, Sabtu (27/12).

Selain UMP, Pemprov Papua juga merilis Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp4.476.209. Angka ini 0,9 persen lebih tinggi dari UMP reguler dan diperuntukkan bagi sektor-sektor usaha tertentu.

Gubernur memberikan peringatan keras kepada para pemberi kerja agar tidak mengabaikan aturan ini. Ia menyatakan praktik pembayaran upah di bawah standar merupakan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh lagi ada pelaku usaha yang memberikan upah sesuka hati. Wajib hukumnya mematuhi standar yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Guna memastikan implementasi di lapangan, Pemprov Papua melalui dinas terkait akan memperketat pengawasan. Perusahaan yang kedapatan tidak menyesuaikan struktur upahnya akan menghadapi pemeriksaan dan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pengawasan akan kami lakukan secara ketat demi kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” pungkas Fakhiri. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *