Kanwil Kemenkumham Papua Imbau Masyarakat Daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba pada kegiatan Fasilitasi HAKI yang diselenggarakan Disbudpar Papua (31/10).

JAYAPURA, FP.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba dalam sebuah fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua (31/10), mengungkapkan pentingnya perlindungan HAKI bagi pengembangan ekonomi daerah.

Ayorbaba menyampaikan bahwa Papua telah mencapai sejumlah capaian signifikan dalam pendaftaran HAKI, seperti sertifikat hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

Read More
iklan

Hingga akhir tahun 2023, tercatat 1.675 sertifikat hak cipta telah diterbitkan, lebih dari 500 merek terdaftar, dan 11 paten sedang dalam proses.

Salah satu fokus utama adalah pengembangan indikasi geografis. Hingga saat ini, Papua telah berhasil mendaftarkan dua sertifikat indikasi geografis baru. Produk-produk seperti kopi, beras, madu, buah merah, dan matoa memiliki potensi besar untuk menjadi merek dagang yang diakui dunia jika dikelola dengan baik.

“Dengan melindungi indikasi geografis, kita tidak hanya meningkatkan nilai jual produk lokal, tetapi juga menjaga keaslian dan kualitas produk tersebut,” tambah Ayorbaba.

Namun, ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

“Banyak masyarakat yang masih berharap pendaftaran HAKI dibiayai oleh pemerintah,” ujar Ayorbaba.

“Padahal, perlindungan HAKI ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan menarik investasi.”

Untuk mengatasi hal ini, Kakanwil mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
• Pemanfaatan Perda Khusus: Pemerintah Provinsi Papua perlu lebih optimal dalam memanfaatkan Peraturan Daerah Khusus Nomor 19 Tahun 2008 untuk menyusun perencanaan anggaran yang mendukung perlindungan HAKI.
• Sosialisasi yang Intensif: Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar.

• Kolaborasi dengan Akademisi: Penelitian terhadap potensi indikasi geografis perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai jual produk lokal.
• Pembentukan Kelompok Tani: Seperti yang berhasil dilakukan di Bali dengan kopi Kintamani, Papua perlu membentuk kelompok tani untuk mengelola produk-produk unggulan seperti kopi, beras, madu, buah merah, dan matoa.
• Pengembangan Event Budaya: Event-event budaya perlu dirancang sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan nilai jual produk-produk lokal yang dilindungi HAKI.

Ayorbaba menekankan bahwa perlindungan HAKI bukan hanya untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang. “Dengan melindungi kekayaan intelektual, kita memastikan bahwa anak cucu kita dapat menikmati hasil dari kekayaan alam yang kita miliki,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, Papua dapat memaksimalkan potensi kekayaan intelektualnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *