JAYAPURA,FP.COM – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Langkah ini dijadwalkan berlangsung pada triwulan pertama tahun ini guna memastikan kepatuhan badan usaha terhadap hak-hak pekerja.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Papua, Fransiska H. Rerey, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan setelah perusahaan menjalankan ketentuan upah baru selama kurang lebih tiga bulan pertama.
“Evaluasi biasanya kami laksanakan pada triwulan pertama untuk melihat sejauh mana penyesuaian upah telah dilakukan oleh perusahaan di lapangan,” ujar Fransiska di Jayapura (11/2).
Hingga saat ini, pihak Disnaker melaporkan belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari pekerja maupun perusahaan terkait implementasi UMP 2026. Namun, Fransiska memprediksi dinamika laporan biasanya mulai muncul setelah periode triwulan pertama berjalan.
“Pengaduan seringkali muncul sekitar bulan April, saat pekerja merasa upahnya belum disesuaikan meski aturan sudah ditetapkan. Sebagai bentuk perlindungan, kami telah menyediakan posko pengaduan UMP bagi pekerja yang merasa haknya dirugikan,” tegasnya.
Fransiska mengakui bahwa mayoritas perusahaan di Papua saat ini masih didominasi oleh kategori usaha menengah ke bawah, di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi ekonomi ini turut memengaruhi kemampuan finansial perusahaan dalam menerapkan standar UMP secara optimal.
Meski demikian, sejauh ini iklim ketenagakerjaan di Papua dinilai relatif kondusif. Pemerintah tetap mengedepankan dialog dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk mencapai solusi bersama.
“Sejauh ini penerapan UMP di Papua cukup kondusif. Kuncinya ada pada kesepakatan kedua belah pihak dan selama tidak ada komplain dari pekerja, maka dianggap berjalan baik,” pungkasnya. (*)


