JAYAPURA,FP.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Tahun 2025–2029. Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna di Jayapura, Jumat (6/2/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M. Monim, Wakil Ketua II Mukri M. Hamadi, dan Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen yang mewakili Gubernur Matius D. Fakhiri.
Visi Papua CERAH dan Program Prioritas Ketua Pansus RPJMD DPR Papua, Jansen Monim, menjelaskan bahwa dokumen ini mengusung visi “Papua Cerah”, yakni terwujudnya transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi utama, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas SDM, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Terdapat 33 program prioritas yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga perluasan konektivitas transportasi di wilayah perbatasan,” ujar Jansen.
Instrumen Otonomi Khusus Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, menegaskan bahwa RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang wajib berpihak pada Orang Asli Papua (OAP).
Ia menyebut penyusunan dilakukan secara maraton dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan program kerja yang terukur dan partisipatif.
“Ini adalah peta jalan pembangunan Papua lima tahun ke depan yang disusun secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang,” tegas Herlin.
Target Penyelesaian April 2026 Dalam pidato Gubernur yang dibacakan Wagub Aryoko Rumaropen, Pemprov Papua berkomitmen menyelesaikan dokumen final RPJMD paling lambat pada 8 April 2026. Dokumen ini nantinya akan diselaraskan dengan RPJMN dan RPJPD Papua 2025–2045.
“Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar RPJMD yang dihasilkan berkualitas dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aryoko. (*)


