JAKARTA,FP.COM – Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas menyambut baik pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh Presiden Prabowo Subianto (8/10/2025).
Mandenas menilai, kehadiran komite ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana Otsus di Tanah Papua.
Mandenas menekankan bahwa penguatan fungsi pengawasan sangat dibutuhkan, namun ia mengingatkan bahwa Komite Eksekutif harus memahami batasan kewenangannya agar tidak mengganggu mekanisme Otsus yang sudah berjalan.
“Penguatan pengawasan Otsus memang sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas. Namun, Komite Eksekutif ini bersifat pengawas. Keppres komite pengawas yang saya pahami itu sebagai pengawas tidak bisa mengintervensi perencanaan. Bahkan melakukan pendampingan, supervisi tidak bisa karena sifatnya pengawas Otsus,” ujar Mandenas.
Ia menjelaskan, Komite Eksekutif dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2025 dengan tugas membantu Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Lembaga BP3OKP sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 yang berada di bawah komando Wakil Presiden.
Fungsi inti BP3OKP, yang dibantu oleh Komite Eksekutif, adalah melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan. Oleh karena itu, Komite Eksekutif harus fokus pada fungsi evaluatif ini, bukan fungsi perencanaan atau pelaksanaan.
“Tugas dan kewenangan BP3OKP itu kan sudah dirinci dalam Undang-Undang, kemudian Peraturan Pemerintah juga merinci. Dengan adanya Komite Eksekutif, ini harusnya memperkuat fungsi tersebut tanpa mengganggu peran pelaksana di daerah,” tambahnya.
Mandenas mengonfirmasi komposisi komite tersebut, yang melibatkan 10 anggota, di mana terdapat perwakilan 2 orang dari setiap provinsi di wilayah Papua Raya. Ia berharap sinergi BP3OKP dan Komite Eksekutif ini dapat mendorong pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel di seluruh Papua. (AiWr)


