Nasabah Keluhkan Leasing, ini Penegasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan merespons maraknya keluhan debitur tentang perusahaan pembiayaan yang tak mengindahkan kebijakan pemerintah

JAYAPURA, FP.COM – Beberapa waktu lalu, sebuah kejadian viral di sosial media, di mana seorang debt collector tampak nekat mengambil paksa kendaraan seorang driver online di jalan raya.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menelusuri kebenaran video tersebut. “Yang bersangkutan meminjam dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan di bawah  pengawasan OJK,” ungkap juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot

Read More
iklan

“Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk  mengklarifikasi video yang viral tersebut,” tambah Sekar dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Pasca keluarnya kebijakan pemerintah pusat tentang pemberian keringanan cicilan kepada debitur, OJK masih saja mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut, OJK meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan untuk keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis. Sementara, debitur/nasabah 
wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

Sekar melanjutkan, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu (1) tahun.

Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara atau lainnya sesuai kesepakatan baru.  

Juga penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan  sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan  ketentuan hukum yang berlaku.

Tagihan yang dihentikan sementara akibat dampak Covid-19 berlaku bagi masyarakat pekerja sector informal, atau berpenghasilan harian.

Bagi debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang  diperjanjikan.  

Sekar mengungkapkan bahwa seminggu yang lalu OJK telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). 

Hal sama juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudi dan meminjam melalui perusahaan pembiayaan. OJK, kata Sekar, meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud. FPKontr1

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *