JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi memulai transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 April 2026. Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 100.3.4/1839/SET guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berbasis digital.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement. ASN di lingkungan Pemprov Papua kini diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan upaya konkret menuju birokrasi yang modern dan responsif.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menciptakan pola kerja yang adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama,” ujar Jeri.
Selain pengaturan ruang kerja, transformasi ini mencakup percepatan digitalisasi melalui:
- Implementasi e-office dan tanda tangan elektronik.
- Penggunaan absensi digital.
- Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah juga menargetkan efisiensi sumber daya secara signifikan. Kebijakan baru ini mewajibkan pengurangan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional hingga 50 persen, serta pengetatan penghematan energi di seluruh area perkantoran.
Meski menerapkan WFH, Pemprov Papua menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Sementara itu, unit pendukung diperbolehkan WFH secara selektif dengan pengawasan kinerja yang ketat.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.
Mekanisme transformasi ini juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Pada 7 April 2026, Wakil Gubernur Papua memaparkan progres ini dalam rapat virtual bersama Wakil Menteri Dalam Negeri dan seluruh Gubernur se-Indonesia sebagai bagian dari sinergi reformasi birokrasi nasional. (*)


