JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengusulkan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pada tahun 2025. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DPR Papua melalui surat Gubernur.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Papua, Yohanes Walilo, saat membacakan pidato Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam pembukaan Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di DPR Papua.
Menurut Walilo, Pemprov dan DPR Papua memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya peraturan daerah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Sebanyak 13 rancangan yang diusulkan terdiri atas Raperdasi dan Raperdasus. Seluruh rancangan akan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025,” jelas Walilo.
Daftar Raperda yang Diusulkan
Beberapa raperda yang diusulkan antara lain:
- Raperdasi Dana Cadangan
- Raperdasi Kepemudaan
- Raperdasi Cadangan Pangan
- Raperdasus Kepemilikan Saham Lembaga Mikro
- Raperdasi Rencana Induk Pariwisata Daerah
- Raperdasi tentang Pengembangan Pariwisata dan Pemajuan Kebudayaan
- Raperdasus Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Raperdasi Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas)
- Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023–2050
- Raperdasi Perubahan Perda Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua 2025–2030
- Raperdasus tentang Perubahan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
Walilo menambahkan bahwa seluruh raperda ini dinilai mendesak dan strategis untuk mendukung percepatan pembangunan Papua. Pemprov berharap seluruh rancangan dapat segera dibahas bersama DPR Papua. (AiWr)


