Pemprov Papua Tegaskan Mekanisme Pergantian Pj Gubernur Kewenangan Pusat

Ilustrasi

JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa wewenang pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Ramses Limbong, berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat. Hal ini menanggapi aspirasi yang berkembang terkait permintaan pergantian Pj Gubernur.

Pengangkatan dan pemberhentian Pj Gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, penunjukan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Read More
iklan hut-ri

Dengan demikian, keputusan terkait keberlanjutan jabatan Pj Gubernur mengikuti mekanisme resmi dan tidak didasarkan pada desakan atau aspirasi kelompok tertentu.

Saat ini, Pj Gubernur Papua bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap fokus menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu prioritas utama adalah mendukung penuh pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025, khususnya dalam aspek pendanaan.

Selain itu, Pj Gubernur secara konsisten mendorong penyelesaian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua. Upaya ini dilakukan untuk mengisi banyaknya posisi Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan SKPD.

“ASN merupakan aset strategis dan lokomotif utama dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Ramses.

Ia juga menginstruksikan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada dan PSU, serta melaksanakan tugas dengan profesionalisme tinggi. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *