JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melakukan penertiban retribusi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi, Kota Jayapura. Langkah ini diambil untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan, setelah bertahun-tahun potensi tersebut tidak tergali secara maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Penerima Retribusi Perangkat Daerah Bapenda Papua, Adolof Wopari, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2007, belum pernah ada penagihan retribusi parkir yang dilakukan di PPI Hamadi.
“Kegiatan ini diperintahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua. Selama ini, retribusi tidak dapat berjalan karena adanya negosiasi dengan pemilik hak ulayat,” kata Adolof (6/3).
Ia menambahkan, selama ini terdapat perbedaan antara tarif retribusi resmi dan pungutan yang terjadi di lapangan. Kondisi ini pun dikeluhkan oleh masyarakat yang berkunjung ke PPI Hamadi.
“Tarif parkir sepeda motor seharusnya Rp1.000, namun di lapangan masyarakat dikenakan Rp2.000 oleh pihak tertentu,” tambahnya.
Adolof menjelaskan, penarikan retribusi ini telah dimulai sejak 1 Maret 2025. Selain retribusi parkir, terdapat pula tarif retribusi lainnya yang diterapkan di PPI Hamadi, antara lain:
- Retribusi labuh kapal: Rp1.500 per jam untuk kapal berukuran 15-30 GT.
- Retribusi tumpukan ikan di meja: Rp4.500 per meja.
- Retribusi pelelangan ikan: Rp4.500 per kelompok ikan.
Dengan penerapan sistem baru yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pendapatan dari sektor ini dapat meningkat dan dikelola secara transparan.
“Jika dihitung, retribusi parkir saja dapat mencapai Rp3 juta per hari. Dengan sistem yang lebih tertata, ini dapat menjadi sumber pendapatan penting bagi Papua,” ujar Adolof. (*)