Terjerat Pinjaman Online? Ini Imbauan OJK

Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf FT Simanjuntak/Syahriah

JAYAPURA, FP.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa hal apabila sudah terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Read More
iklan

Hal – hal tersebut yakni segera melunasi, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi , apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi, apabila sudah jatuh tempo dan belum mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama, apabila mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir nomor kontak yang meneror. 

“Kemudian beritahu ke seluruh kontak di handphone untuk mengabaikan pesan dari pinjol, segera lapor polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” kata Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak selaku Kepala OJK Papua dan Papua Barat. 

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan karakteristik atau ciri – ciri pinjol ilegal. Pinjol ilegal, kata Adolf, tidak berdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone, dan lokasi. 

“Lalu, riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum dan menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas,” jelas Adolf, di Kota Jayapura, Selasa (19/10/2021). 

OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal, yakni gencar melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan, membentuk Satgas Waspada Investasi, menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia, untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal. 

Adolf menyebutkan beberapa faktor pendorong maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal atau tidak resmi. 

“Beberapa faktor yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah, dan adanya kebutuhan yang mendesak,” kata Adolf. 

Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga 2021 OJK telah menerima 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang. 

“Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan tekait Pinjol sepanjang tahun 2021,” ucap Adolf. 

Fintech P2P Lending atau lebih dikenal dengan sebutan pinjol (pinjaman online) adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Pinjol memiliki beberapa keunggulan di antaranya proses yang cepat, persyaratan yang mudah, serta tidak terbatas waktu dan tempat. Berdasarkan data terkini per 15 Oktober 2021, terdapat 107 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.

Adolf mengatakan, beberapa risiko yang timbul dari pinjol yaitu dana tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), bunga relatif tinggi, dan adanya risiko pinjol ilegal.

Adolf menyampaikan, bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman online, diimbau agar memerhatikan beberapa hal yakni, penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan/ mendesak, memerhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan serta memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya. FPKontr1

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *