Buka Pelatihan, Kadisbudpar Papua: Petugas Pelestari Cagar Budaya Adalah Garda Terdepan Warisan Sejarah

Kadisbudpar Provinsi Papua, Josefientje B. Wandosa (tengah), secara resmi membuka Pelatihan Juru Pelihara Cagar Budaya di Jayapura, Selasa (6/10/2026). Pelatihan ini diikuti oleh para petugas pelestari cagar budaya dari kabupaten dan kota se-Provinsi Papua.

JAYAPURA,FP.COM – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Papua, Josefientje B. Wandosa, menegaskan bahwa para tenaga juru pelihara cagar budaya merupakan garda terdepan dalam merawat dan melindungi warisan peninggalan sejarah di Tanah Papua. Menurutnya, kelestarian cagar budaya tidak boleh hanya dipandang dari kacamata komersial semata, melainkan harus dijaga sepenuh hati sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat.

Pesan kuat tersebut disampaikan Josefientje saat membuka kegiatan Pelatihan Juru Pelihara Cagar Budaya di Jayapura, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan para petugas pelestari cagar budaya dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Papua, meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Biak Numfor, Supiori, hingga Waropen.

Read More

“Anda adalah garda terdepan. Anda menjaga situs cagar budaya bukan karena nilai ekonomis semata, tetapi karena itu adalah bagian dari hidup Anda,” tegas Josefientje di hadapan para peserta pelatihan.

Sebagai garda terdepan, peran para juru pelihara cagar budaya dinilai sangat sentral karena berhadapan langsung dengan situs fisik dan tantangan di lapangan setiap hari. Kelangsungan, keutuhan, dan nilai sejarah peninggalan budaya Papua sangat bergantung pada dedikasi serta ketelitian para pengelola situs tersebut di tingkat tapak.

Oleh karena itu, keberadaan mereka tidak sekadar merawat bangunan atau benda fisik, melainkan menjadi benteng utama dalam menyelamatkan memori kolektif dan identitas budaya bangsa agar tidak tergerus zaman.

Sebagai bentuk pengakuan atas peran vital para pengawal cagar budaya tersebut, Kadisbudpar secara khusus menginstruksikan Kepala Bidang Sejarah Disbudpar Papua untuk menyiapkan fasilitas pendukung serta program sertifikasi resmi sesuai alokasi anggaran yang tersedia. Langkah ini menjadi wujud kewajiban pemerintah dalam memberikan kepastian dan standarisasi profesi bagi para petugas pelestari cagar budaya.

Josefientje menambahkan, jika para juru pelihara menjalankan tugasnya dengan baik, situs yang terawat dan hadirnya para pelancong secara alami akan membawa dampak positif. Kehadiran wisatawan akan menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi keluarga dan komunitas lokal melalui pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Dalam kesempatan tersebut, Josefientje juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi serta pembagian peran yang adil antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung tugas para tenaga juru pelihara cagar budaya.

“Jika provinsi memberikan honorarium kepada tenaga juru pelihara cagar budaya, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diserap oleh kabupaten/kota, maka pemerintah daerah setempat juga harus berkontribusi, baik dalam pemeliharaan, keamanan, maupun penyediaan fasilitas,” ujarnya.

Untuk memperkuat upaya perlindungan tersebut secara berkelanjutan, Pemprov Papua terus memacu penyusunan fondasi hukum. Dalam kurun waktu tiga minggu masa jabatannya sebagai Kadisbudpar, Josefientje telah menggembleng penyusunan dua regulasi strategis:

  1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RIPDA: Draft Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang dipacu sebagai fondasi utama pariwisata Papua setelah sekian tahun belum terakomodasi.
  2. Raperda Perlindungan dan Pemajuan Kebudayaan: Regulasi yang dirancang khusus untuk memayungi upaya perlindungan, pelestarian, serta pemajuan kebudayaan, termasuk benda-benda dan situs cagar budaya di daerah. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *