JAYAPURA,FP.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua memperkuat sistem akuntabilitas kinerja aparatur melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 pada 6 November 2026. Kegiatan ini mengusung tagline “Meningkatkan Kompetensi ASN untuk Kinerja yang Lebih Profesional”.
Langkah pembenahan manajemen kinerja ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Papua, Josefientje B. Wandosa, menyikapi hasil evaluasi internal terkait rendahnya kepatuhan dan pemenuhan pelaporan kinerja aparatur di lingkungan Disbudpar Papua.
“Pertama, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak sekali staf yang tidak bisa menginput SKP baik secara manual maupun online sampai hampir akhir tahun itu belum ada. Kedua, hal itu juga terlihat di laporan kinerja, ternyata banyak yang tidak terjawab di sana. Ketiga, sampai dengan akhir tahun tidak ada Perjanjian Kinerja (PK) secara berjenjang. Itu beberapa alasan kenapa Bimtek ini perlu dilakukan,” ungkap Josefientje.
Kadisbudpar Papua menekankan bahwa SKP bukan sekadar gugur kewajiban administratif, melainkan wujud akuntabilitas individu atas uraian tugas dan hak keuangan yang diterima, baik berupa gaji maupun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Lalu yang paling strategis itu sebetulnya SKP ini adalah haknya pegawai. Pegawai harus mengetahui apa yang menjadi uraian tugasnya, apa yang harus dikejar menjadi target capaian pribadinya, dan itu harga yang pegawai itu terima dengan Tunjangan Kinerja (TPP) dan juga gaji. Gaji dan tunjangan itu dibayar dengan melihat bagaimana dia berhasil mencapai kinerjanya yang diukur dengan SKP,” tegasnya.
Melalui Bimtek ini, penetapan target individu diarahkan agar terukur dan selaras (cascading) dengan indikator kinerja utama organisasi yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian, pencapaian kinerja pegawai berbanding lurus dengan capaian kinerja instansi.
Sebagai tindak lanjut penataan akuntabilitas kinerja tersebut, Disbudpar Papua juga akan menyelaraskan dokumen SKP ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berjenjang guna menyongsong Tahun Anggaran 2027.
“Akhir tahun kita lakukan Bimtek SKP, saya berharap di awal tahun 2027 kita sudah bisa melakukan. Setelah Bimtek ini kita akan dalami dalam SOP-SOP sehingga setiap orang secara berjenjang sudah tahu apa, bagaimana, dan dengan siapa dia lakukan, serta apa yang akan dihasilkan dalam jangka waktu tertentu,” pungkas Kadisbudpar Papua. (AiWr)


